Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara
Assalamualaikum Wr.Wb.
Website Pakatora.com dibuat sebagai salah satu media informasi, agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai potensi sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) di Provinsi Maluku Utara dan prosedur permohonannya.
“ Konflik tenurial kawasan hutan ditandai dengan adanya penguasaan bidang tanah di dalam kawasan hutan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang legal, misalnya seritifikat hak milik atau bukti penguasaan lainnya. Bahwa penguasaan bidang tanah yang berlaku di masyarakat khususnya penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan adalah siapa yang lebih dulu membuka bidang tanah tersebut, dialah penguasa bahkan pemiliknya. Penguasaan seperti itu tidak diakui dalam hukum positif, namun diakui lembaga lokal.
Seringkali masyarakat tidak mengetahu bahwa bidang tanah yang dikuasai itu merupakan bagian dari kawasan hutan. Akhirnya, saat dilakukan penegakan hukum atas bidang tanah yang dikuasai, masyakat kebingungan. Dalam situasi inilah program pemerintah yang disebut dengan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dimungkinkan penyelesaian penguasaan bidang tanah tersebut.
Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang berorientasi pada peningkatan kualitas kinerja organisasi yang berkualitas, profesional, dan tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik. Dengan adanya website ini, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan website Pakatora.com. Terima kasih.”
Provinsi Maluku Utara
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara merupakan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang kehutanan. Dinas Kehutanan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas Provinsi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor: 58 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara memiliki struktur organisasi yang terdiri atas 1 Sekretaris Dinas, 4 Bidang Teknis, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), selengkapnya dapat dilihat pada bagan struktur organisasi berikut:
Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Perencanaan Kehutanan, Penataan Kawasan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang–undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai fungsi:
Peta Permohonan
Nama : BASYUNI THAHIR, S.Hut, M.P. TTL : Tual, 27 Mei 1970 Alamat : Jalan Megamendung, Kel Jati - Kota Ternate
SD Mathias I Tual (1983) SMP Negeri I Tual (1986) SMA Sanata Karya Langgur (1989) Jurusan Kehutanan UNIVERSITAS PATTIMURA(1995) Pasca Sarjana Ilmu Pertanian UNIVERSITAS KHAIRUN (2020)
PT, INHUTANI I (1995-1996) PT. MOHTRA AGUNG PERSADA (1996-2000) PT. BELA GROUP (2000-2002) DINAS KEHUTANAN Prov. Malut (2002-2009) BADAN KOORDINASI PENYULUHAN Prov. Malut (2009-2016) DINAS PERTANIAN Prov. Malut (2016-2020) DINAS KEHUTANAN Prov. Malut (2020 – sekarang)